BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam pembukaan UUD 1945 dinyatakan bahwa salah satu tujuan negara
Republik Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena
itu setiap warga negara Indonesia tanpa memandang status sosial, ras,
etnis, agama, dan gender berhak memperoleh pendidikan yang bermutu
sesuai dengan minat dan bakat yang dimilikinya. Pendidikan yang bermutu
merupakan prasyarat adanya Sumber Daya Manusia (SDM) yang
berkualitas, yaitu warga negara yang unggul secara intelektual, anggun
dalam moral, kompeten dalam Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Seni
(IPTEKS), produktif dalam karya dan memiliki komitmen yang tinggi untuk
berbagai peran sosial, serta berdaya saing terhadap bangsa lain di era
global.
Dengan demikian, pembangunan pendidikan nasional perlu diarahkan pada
peningkatan martabat manusia secara holistik, yang memungkinkan ketiga
dimensi kemanusiaan paling elementer di atas dapat berkembang secara
optimal. Oleh karena itu, lembaga pendidikan seyogianya menjadi wahana
strategis bagi upaya pengembangan segenap potensi individu, termasuk
membangun karakter dan wawasan kebangsaan bagi peserta didik, yang
menjadi landasan penting bagi upaya memelihara persatuan dan kesatuan
bangsa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),
sehingga cita-cita membangun manusia Indonesia seutuhnya dapat
tercapai.
Dengan diberlakukannya Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana
penjelasan PP Nomor 19 tahun 2005 pasal 11 ayat (2) dan (3), pemerintah
memetakan sekolah/ madrasah menjadi sekolah/madrasah yang sudah
atau hampir memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan sekolah/madrasah
yang belum memenuhi Standar Nasional Pendidikan. Selanjutnya
pemerintah mengkategorikan sekolah/madrasah yang telah memenuhi
atau hampir memenuhi Standar Nasional Pendidikan ke dalam kategori
mandiri, dan sekolah/madrasah yang belum memenuhi Standar Nasional
Pendidikan ke dalam kategori standar. Berbagai upaya ditempuh agar
alokasi sumberdaya Pemerintah dan Pemerintah Daerah diprioritaskan
untuk membantu sekolah/madrasah yang masih dalam kategori standar
untuk bisa meningkatkan diri menuju kategori mandiri. Terhadap
sekolah/madrasah yang telah masuk dalam kategori mandiri, Pemerintah
mendorongnya untuk secara bertahap mencapai taraf internasional.
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Dalam pembukaan UUD 1945 dinyatakan bahwa salah satu tujuan negara
Republik Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena
itu setiap warga negara Indonesia tanpa memandang status sosial, ras,
etnis, agama, dan gender berhak memperoleh pendidikan yang bermutu
sesuai dengan minat dan bakat yang dimilikinya. Pendidikan yang bermutu
merupakan prasyarat adanya Sumber Daya Manusia (SDM) yang
berkualitas, yaitu warga negara yang unggul secara intelektual, anggun
dalam moral, kompeten dalam Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Seni
(IPTEKS), produktif dalam karya dan memiliki komitmen yang tinggi untuk
berbagai peran sosial, serta berdaya saing terhadap bangsa lain di era
global.
Dengan demikian, pembangunan pendidikan nasional perlu diarahkan pada
peningkatan martabat manusia secara holistik, yang memungkinkan ketiga
dimensi kemanusiaan paling elementer di atas dapat berkembang secara
optimal. Oleh karena itu, lembaga pendidikan seyogianya menjadi wahana
strategis bagi upaya pengembangan segenap potensi individu, termasuk
membangun karakter dan wawasan kebangsaan bagi peserta didik, yang
menjadi landasan penting bagi upaya memelihara persatuan dan kesatuan
bangsa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),
sehingga cita-cita membangun manusia Indonesia seutuhnya dapat
tercapai.
Dengan diberlakukannya Standar Nasional Pendidikan, sebagaimana
penjelasan PP Nomor 19 tahun 2005 pasal 11 ayat (2) dan (3), pemerintah
memetakan sekolah/ madrasah menjadi sekolah/madrasah yang sudah
atau hampir memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan sekolah/madrasah
yang belum memenuhi Standar Nasional Pendidikan. Selanjutnya
pemerintah mengkategorikan sekolah/madrasah yang telah memenuhi
atau hampir memenuhi Standar Nasional Pendidikan ke dalam kategori
mandiri, dan sekolah/madrasah yang belum memenuhi Standar Nasional
Pendidikan ke dalam kategori standar. Berbagai upaya ditempuh agar
alokasi sumberdaya Pemerintah dan Pemerintah Daerah diprioritaskan
untuk membantu sekolah/madrasah yang masih dalam kategori standar
untuk bisa meningkatkan diri menuju kategori mandiri. Terhadap
sekolah/madrasah yang telah masuk dalam kategori mandiri, Pemerintah
mendorongnya untuk secara bertahap mencapai taraf internasional.
Sekolah Dasar Standar Nasional (SDSN) adalah sekolah dalam kategori
mandiri.
Penetapan SDSN merupakan salah satu upaya untuk mengkategorikan
sekolah yang memenuhi dan belum memenuhi Standar Nasional Pendidikan
(SNP). Dengan demikian perlu disusun pedoman yang dapat djadikan
acuan bagi semua pihak terutama pemerintah daerah dan masyarakat
dalam menyelenggarakan sekolah yang sesuai dengan SNP.
B. Pengertian
Sekolah Dasar Standar Nasional selanjutnya disebut SDSN adalah Sekolah
Dasar/Madrasah Ibtidaiyah yang memenuhi Standar Nasional
Pendidikan.
Standar-standar tersebut meliputi standar isi, proses, kompetensi lulusan,
pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan,
pembiayaan, dan penilaian.
C. Tujuan
Tujuan penyelenggaraan SDSN adalah: (1) memfungsikan SD/MI menjadi
pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap,
dan nilai; (2) menjamin terwujudnya mutu pendidikan sekolah dasar yang
dapat mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat; dan (3) meningkatkan mutu
layanan pendidikan di tingkat sekolah dasar.
D. Sasaran
Sasaran Penyelenggaraan SDSN adalah SD/MI baik negeri maupun swasta
yang berada pada wilayah hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelenggaraan SDSN dilaksanakan secara bertahap.
E. Dasar Hukum
Dasar penyelenggaraan SDSN adalah sebagai berikut :
1. Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional;
2. Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
3. Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Undang-Undang No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2000 tentang Pembagian Tugas
dan Wewenang Pemerintah Pusat dan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009.
8. Keputusan Mendiknas RI No. 44/U/2002 tanggal 2 April 2002 tentang
Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah;
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang
Standar Isi
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 tahun 2006 tentang
Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 tahun 2006 tentang
pelaksanaan kepmendiknas nomor 22 dan 23 tahun 2006
12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 tahun 2007 tentang
perubahan permendiknas nomor 24 tahun 2006.
13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 13 tahun 2007 tentang
Standar Kepala Sekolah/Madrasah.
14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 16 tahun 2007 tentang
Standar Kualifikasi Akademik Guru
15. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 19 tahun 2007 tentang
Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah.
16. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 20 tahun 2007 tentang
Standar Penilaian Pendidikan
17. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 24 tahun 2007 tentang Standar
Sarana dan Prasarana Untuk SD/MI
18. Rencana Strategis Depdiknas tahun 2005-2009.
19. Rencana Strategis Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar
dan Menengah, Depdiknas tahun 2005-2009.
mandiri.
Penetapan SDSN merupakan salah satu upaya untuk mengkategorikan
sekolah yang memenuhi dan belum memenuhi Standar Nasional Pendidikan
(SNP). Dengan demikian perlu disusun pedoman yang dapat djadikan
acuan bagi semua pihak terutama pemerintah daerah dan masyarakat
dalam menyelenggarakan sekolah yang sesuai dengan SNP.
B. Pengertian
Sekolah Dasar Standar Nasional selanjutnya disebut SDSN adalah Sekolah
Dasar/Madrasah Ibtidaiyah yang memenuhi Standar Nasional
Pendidikan.
Standar-standar tersebut meliputi standar isi, proses, kompetensi lulusan,
pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan,
pembiayaan, dan penilaian.
C. Tujuan
Tujuan penyelenggaraan SDSN adalah: (1) memfungsikan SD/MI menjadi
pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap,
dan nilai; (2) menjamin terwujudnya mutu pendidikan sekolah dasar yang
dapat mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat; dan (3) meningkatkan mutu
layanan pendidikan di tingkat sekolah dasar.
D. Sasaran
Sasaran Penyelenggaraan SDSN adalah SD/MI baik negeri maupun swasta
yang berada pada wilayah hukum Negara Republik Indonesia.
Penyelenggaraan SDSN dilaksanakan secara bertahap.
E. Dasar Hukum
Dasar penyelenggaraan SDSN adalah sebagai berikut :
1. Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional;
2. Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
3. Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Undang-Undang No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2000 tentang Pembagian Tugas
dan Wewenang Pemerintah Pusat dan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009.
8. Keputusan Mendiknas RI No. 44/U/2002 tanggal 2 April 2002 tentang
Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah;
9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang
Standar Isi
10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 tahun 2006 tentang
Standar Kompetensi Lulusan (SKL)
11. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 tahun 2006 tentang
pelaksanaan kepmendiknas nomor 22 dan 23 tahun 2006
12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 6 tahun 2007 tentang
perubahan permendiknas nomor 24 tahun 2006.
13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 13 tahun 2007 tentang
Standar Kepala Sekolah/Madrasah.
14. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 16 tahun 2007 tentang
Standar Kualifikasi Akademik Guru
15. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 19 tahun 2007 tentang
Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan
Menengah.
16. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 20 tahun 2007 tentang
Standar Penilaian Pendidikan
17. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 24 tahun 2007 tentang Standar
Sarana dan Prasarana Untuk SD/MI
18. Rencana Strategis Depdiknas tahun 2005-2009.
19. Rencana Strategis Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar
dan Menengah, Depdiknas tahun 2005-2009.
0 komentar
Posting Komentar